Pamekasan (Juruwarta/Karimatafm) - Polres Pamekasan kembali menangani berbagai modus tindakan kriminal terkait kendaraan bermotor roda empat utamanya Suzuki Ertiga. Pasalnya polisi menemukan kendaraan itu memiliki surat- surat palsu, dan diduga hasil kejahatan.
Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Bambang Soegiarto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Samsat bahwa ada kendaraan yang hendak diperpanjang tetapi diketahui STNK dan BPKB palsu.
“Pemiliknya warga Sampang. Meski nomer rangka dan mesinnya sudah sama, namun kendaraan berplat L ( Surabaya) itu, nomor rangka dan mesin tersebut tidak terdaftar di Samsat Jawa Timur, pantas dicurigai hasil curian,” katanya.
Manurut Bambang, pengakuan pemiliknya, kendaraan tersebut dibeli dari orang lain yang tidak dikenalnya namun dirinya tidak mengetahui soal keaslian surat- surat tersebut.
Untuk menindaklanjuti penemuan surat palsu itu pihaknya, langsung menyerahkan kasus tersebut ke Reskrim Polres Pamekasan untuk pengusutan lebih lanjut.
“Ya, langkah kita tetap kordinasi dengan reskrim agar hal itu ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kasat Lantas menghimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, dan alangkah lebih amannya sebelum pembayaran, surat-surat kendaraan dilakukan pengecekan ke Samsat terdekat. (suhil/zil/karimatafm.com)
(Laporan Reporter Radio Karimatafm Pamekasan Suhil Qodri)
Posting Komentar