Inilah Wartawan Pamekasan Yang Pernah Terlibat Kasus Kriminal

Minggu, 15 Juni 20140 komentar

Pamekasan, 15/6 (Juruwarta) - Inilah putusan Pengadilan Negeri Pamekasan, Madura terkait, Yasin, terpidana kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan salah seorang pegawai hotel Garuda di Pamekasan sebagaiman dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung yakni pada alamat www.mahkamahagung.go.id/ pada sub alamat domain: putusan.mahkamahagung.go.id.

Yasin yang sering mengaku wartawan tersebut, kini juga telah dilaporkan oleh Kepala Biro Radar Madura Amiruddin ke Mapolres Pamekasan atas kasus pengancaman yang dilakukan pria itu pada 9 Juni 2014 di depan kantor DPRD Pamekasan.

Selengkapnya berikut salinan putusannya:

PUTUSAN
Nomor: 28/Pid.B/2011/PN.Pks

Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-
perkarapidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan
sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa: --

N a m a        : MOH. YASIN BIN SUDIBYO
Tempat lahir    : PamekasanUmur atau tanggal lahir: 44 tahun
Jenis Kelamin    : Laki–laki
Kebangsaan    : Indonesia ;
Tempat tinggal     : Jl. Dirgahayu III/54 Pamekasan
A g a m a    : I s l a m ;
Pekerjaan    : Swasta (Anggota Forum Wartawan Pamekasan)

Terdakwa ditahan dalam penahana Kota sejak tanggal 01 Pebruari 2011 dan
dialihkan penahanannya menjadi Tahanan raumah sejak tanggal 14 Pebruari 21011
sampai dengan  sekarang:--

Terdakwa di persidangan atas kehendak sendiri tidak didampingi oleh  Penasehat
Hukum ;--

Pengadilan Negeri Tersebut telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;--

Telah melihat barang - barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada tanggal 23 Mei 2011 telah
mengajukan tuntutannya, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberi putusan
sebagai berikut : -----

----------------------- KUTIP TUNTUTAN -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa
secara lisan telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan mohon
keringanan hukuman dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan
mengulangi Perbuatannya ;---

Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Penuntut
Umum sebagai berikut :--------------

--------------------------------Kutip dakwaan ------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan tidak mengajukan barang
bukti ;------

Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-
saksi bernama; 1 ELVAS NERIK SAPUTRA, SH dibawah sumpah menerangkan pada
pkoknya sebagai berikut :---------

•Bahwa kejadiaanya pada hari Senin tanggal 26 Juli 2010 sekira jam 11.45 Wib di
Hotel Garuda di jalan Mesigit pamekasan Kabupaten Pamekasan ;---------------------

•Bahwa kejadiannya Pada hari itu saksi sedang meperbaiki listrik dan terdakwa keluar
masuk hotel dan menayakan kepada saksi ada tamu yang mau cek in dan saksi bilang
kepada agar tanyakan kepada Resipsionis;-----------------------------------

•Bahwa terdakwa sering ke Hotel tanap seijin dari pihak hotel;---------------------------

•Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mencekik leher saya sambil mendorong;---

•Bahwa pada waktu itu banyak karyawan hotel yang melihat dan mengetahui kejadian
tersebut ;------------------------------

•Bahwa atas vperlakuan terdakwa saya mearsa malu atas perbuatan terdakwa terhadap
saksi ;----------

•Bahwa atas kejadian itus aksi laporkan kepada pihak berwajib ;-------------------------

•Bahwa setalah kejadian itu terdakwa datang kerumah dan ditemui oleh kakak saya
agar perkaranya dicabut ;----------------

Saksi II DWI OKTIYANA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :-------------
•Bahwa saksi jelaskan diajukan kepersidangan ini Yaitu sehubungan dengan
perbauatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh terdakwa ;----------------

•Bahwa kejadiaanya pada pada hari Senin tanggal 26 Juli 2010 sekira jam 11.45 Wib
di Hotel Garuda di jalan Mesigit pamekasan Kabupaten Pamekasan ;------------

•Bahwa Terdakwa sering mendatangi Hotel garuda Pamekasan ;----------------------

•Bahwa saksi di hotel itu sebagai Resipsiones di Hotel Garuda Pamekasan ;-----------

•Bahwa benars vaksi menerima tamu laki-laki dan peempuan namun karena tidak
sesuai dengan KTP lalu oleh saksi tamu tersebut ditolak ;---------------terdakwa pergi lagi dan setelah itu teman terdakwa bernama Rahem datang dan
bilang kepada Elvas nerik , apa kok lihat-lihat ke arek lancor dan terdakwa datang
mendorong sambil mencekik saksi Elvas Nerik ;----------------

•Bahwa saksi melihat kejadian tersebut dengan jarak 1 meter;----------------------------

•Bahwa setelah direlai lalu datang polisi ;----

•Bahwa saksi tidak melihat adanya bekas merah pada korban;---------------------------

•Bahwa setelah kejadian saksi menayrankan agar terdakwa minta maaf kepada korban
namun terdakwa tidak melakukannya;-------------------------------

•Bahwa saksi tidak mengetahui penyebabnya ;---------------------------------------------


Saksi III NURIL HIDAYAT memberikan keterangannya dibawah sumpah pada
pokoknya sebagai berikut :----------
•Bahwa saksi jelaskan diajukan kepersidangan ini Yaitu sehubungan dengan
Perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi
Elvas Nerik;--------------------------

•Bahwa kejadiaanya pada pada hari Senin tanggal 26 Juli 2010 sekira jam 11.45 Wib
di Hotel Garuda di jalan Mesigit pamekasan Kabupaten Pamekasan ;------------

•Bahwa Terdakwa sering mendatangi Hotel garuda Pamekasan ;--------------

•Bahwa pada waktu kejadian saksi melihat dengan jarak 7 meter ;--------------

•Bahwa saksi tidak tahu penyebabnya;------------------------------------

Saksi IV SAMO, memberikan keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya sebagai
berikut :--------------------------------------
•Bahwa saksi jelaskan diajukan kepersidangan ini Yaitu sehubungan dengan
Perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi
Elvas Nerik;-------------------------
•Bahwa saksi di Hotel itu sebagai petugas kebersihan ;----

•Bahwa saksi tahu hanya ada ramai-ramai lalu saksi mendatangi dan ikut merelai ;---

•Bahwa saksi melihat tangannya terdakwa berada di leher korban Elvas Nerik namun
tidak tahu dicekik atau tidak ;----

•Bahwa saksi dengan kejadian dengan jarak kira-kira 10 meter ;-------------------------

Saksi V NUR HADI, memberikan keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya
sebagai berikut :--------------------

•Bahwa saksi jelaskan diajukan kepersidangan ini Yaitu sehubungan dengan
Perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi
Elvas Nerik;----------------------
•Bahwa kejadiaanya pada pada hari Senin tanggal 26 Juli 2010 sekira jam 11.45 Wib
di Hotel Garuda di jalan Mesigit pamekasan Kabupaten Pamekasan ;------------

•Bahwa saksi tidak tahu pada waktu kejadiannya hanya melihat darti kejauhan di hotel
itun terjadi rame-rame dans aya datangi dan merelai dengan cara mendorong
keduanya yaitu terdakwa dengan Elvas Nerik ;----------------

•Bahwa yang saksi tahu hanya adu mulut ;----------------

•Bahwa setelah kejadian saksi ,meninggalkan hotl dan pergi lagi ke Araek Lancor ;-

•Bahwa terdakwa itu sebagai wartawan Aliansi Pamekasan ;-----------------------------

•Bahwa menurut saksi yang bertengkar bukan terdakwa namun Rahem dengan petugas
Hotel bernama Nerik;-----------------

Saksi VI MATRSAH ALS. GUTERRES, memberikan keterangannya dibawah sumpah
pada pokoknya sebagai berikut :-------------
Elvas Nerik;------------------------------------
•Bahwa kejadiaanya pada pada hari Senin tanggal 26 Juli 2010 sekira jam 11.45 Wib
di Hotel Garuda di jalan Mesigit pamekasan Kabupaten Pamekasan ;------------

•Bahwa yang saksi tahu bahwa Rahem adu mulut dengan Nerik ;-------------

•Bahwa pada waktu kewadian saksi berada di Arek lancor ;-------------

•Bahwa setahu saksi terdakwa kehotel itu mau kencing dan kembali ke arek lancor;--

•Bahwa terdakwa bilang kepada saksi bahwa di hotel ada tamu yang mau pulang ;---

•Bahwa saksi hanya melelai dengan cara mendorong keduanya ;-------------------------

•Bahwa setalah kejadaian keduanya didamaikan manun dipihak hotel tetap
memperkarakannya;----------------------

•Bahwa saksi dengan hotel dengan jarak 2 meter;-----------------

Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa
yang pada pokoknya sebagaimana berikut;-------------
•Bahwa terdakwa jelaskan diajukan kepersidangan ini Yaitu sehubungan dengan
Perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi
Elvas Nerik;-----------------------------

•Bahwa kejadiaanya pada pada hari Senin tanggal 26 Juli 2010 sekira jam 11.45 Wib
di Hotel Garuda di jalan Mesigit pamekasan Kabupaten Pamekasan ;------------

•Bahwa benar pada saat itu terdakwa mendatangi hotel Garuda yaitu mau kencing dan
dihotel sterdakwa bertemu dengan Samo dan kemabli ke arek lancor ;-----------

•Bahwa setelah itu terdakwa mendengar pertengkaran adu mulut Rahem dengan Nerik
dan terdakwa datang merelainya ;--------------------

•Bahwa terdakwa merelai dengan cara membentangkan kedua tangannya dan bilang
ada apa ini ayo berhenti;------------------

•Bahwa kakak Nereik menayarankan agar terdakwa datang ke Hotel Garuda dan
meyuruh terdakwa untuk minta maaf melalui media massa namun terdakwa tidak
mau karena terdakwa tidak merasa bersalah;-------------------

•Bahwa pada waktu kejadian di hotel banyak tamu hotel ,-;-------------

•Bahwa terdakw tidak mencekik Nerik hanya memisah dan aagar berhenti adu
mulut ,---------------------------------

•Bahwa saksi tidak merasa menarik baju Nerik;--------------

Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa telah bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, maka
haruslah terbukti unsur-unsur dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan
Terdakwa, serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan
berhubungan, maka diperoleh fakta hukum, yaitu pada pokoknya adalah sebagai berikut
•Bahwa kejadiaanya pada hari Senin tanggal 26 Juli 2010 sekira jam 11.45 Wib di
Hotel Garuda di jalan Mesigit pamekasan Kabupaten Pamekasan ;--------------

•Bahwa benar pada saat itu terdakwa mendatangi hotel Garuda yaitu mau
kencing;----------------------------------------

•Bahwa terdakwa mendengar ramai-ramai antara Rahem dengan Nerik ;------------

•Bahwa terdakwa berniat merelai keduaaya dengan cara mencekik leher Elvas
Nerik ;----------------------

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah
berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak
pidana yang didakwakan kepadanya ;-------------------

Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah
didakwa dengan Tunggal , yaitu : Pasal 335 ayat (1) ke I e KUHP;------------

Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara
tunggal maka Majelis Hakim akan langsung dan mempertimbangkan dari dakwaan
Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan
tersebut ; ---------------------------

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis
Hakim akan langsung dan mempertimbangkan dakwaan Pasal 335 ayat (1) ke I e
KUHP , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------
1. Barang siapa ;-----------------------------------------

2.Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan ,tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman
kekerasan,sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan
baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ;----------------------
ad. 1. Barang siapa, ----------------------

Yang dimaksud dengan "Barang siapa" dalam hukum pidana adalah siapa saja,
semua orang atau manusia sebagai subyek hukum yang karena perbauatannya
dapat dipertanggung jawabkan sebagai pelaku atas perbuatan yang dapat dihukum;

Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/
Pid/1994 tanggal 30 juni 1995 kata “setiap orang” atau “hij” sebagai siapa saja yang
harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak
dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;-----

bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;-----------------
Menimbang, bahwa Yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang
oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam persidangan ini telah
diajukan sebagai terdakwa MOHAMMAD YASIN dan telah membenarkan identitas
pelengkapnya sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum, dengan demikian unsur
"barang siapa" dapat dipenuhi ;------------

ad. 2. Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan ,tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan,sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain;---------

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan serta ketarangan saksi-
sksi serta keterangan terdakwa pada pada hari Senin tanggal 26 Juli 2010 sekira jam
11.45 Wib di Hotel Garuda di jalan Mesigit pamekasan Kabupaten Pamekasan bahwa
pada mulanya nantarab Abdurrahem dan saksi Elvas Nerik saputra terjadi cekcok mulut
sedangkan peneybab terajjadi nya cek cok adalah kedatangfan Asbdurahem tidak
dikehendaki oleh saksi Elvas Nerik saputra maka terjadilah cekcok diantara akeduanya
dan pada saat bersamaan datang terdakwa dan langsung memegang leher Elvas Nerik
dengan berkata "Arapaah Ma’ re ma gerre (Ngapai sok keras) dan atas kejadian
tersebuts aksi merasa tidak tenang dan merasa takut dengan demikian unsur pada hari
Senin tanggal 26 Juli 2010 sekira jam 11.45 Wib di Hotel Garuda di jalan Mesigit
pamekasan Kabupaten Pamekasan terbukti dan terpenuhi;-----------

Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam
perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para
terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan; -------

Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis hakim berpendapat
bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Perbuatan tidak menyenangkan “ sebagaimana dalam dakwaan ;-------------------

Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan yang atas pidana
tersebut : ------------

Hal-hal yang memberatkan :------------------------
•Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;-------

Hal-hal yang meringankan :--------
•Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang
dapat dipidana lagi ;------------------------
•Terdakwa sopan dipersidangan dan mengaku terus terang ;-------

•Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;-------------

Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan
penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP.

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa sebuah besi oleh karena
barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan maka harus dirampas untuk
dirusak sehingga tidak dpat dipergunakan lagi ;---------------

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan
pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus
dibebankan kepada Terdakwa ;------------

Mengingat, ketentuan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 serta
peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :-----------

M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa MOH, YASIN BIN MOH. SUDIBYO: terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Perbuatan tidak
menyenangkan”;--------------------

2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1
(satu) bulan;--------------

3. Menetapkan masa penahanan Rumah yang telah dijalani oleh terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------

4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini
sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;-------------------

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari : SENIN tanggal 30 Mei 2011 oleh MOH
MUCHLIS, SH.MH Ketua Majelis, HERU KUNTJORO, SH. dan DJUANTO, SH.
Sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan
dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut. (*)
Share this article :

Posting Komentar

 
Didukung oleh : Facebook | Twitter | You Tobe
Copyright © 2015. Blog Madura - All Rights Reserved
Media Lainnya Sakera Pamekasan dan Tokoh Kita
Serta Didukung Penuh Oleh Madura Media