Ancam bunuh jurnalis, eks kepala kantor Kemenag divonis 5 bulan

Senin, 22 Juli 20130 komentar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, Madura, memvonis bersalah Normaludin karena mengancam akan membunuh wartawan. Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan itu dihukum kurungan lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Normaludin bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Vonis kurungan penjara lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selama ini," kata Ketua Majelis Hakim Moh Muchlish. Demikian dilansir dari Antara, Senin (22/7).

Vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Normaludin diketahui mengancam Sukma Umbara Tirta Firdaus, wartawan Harian Radar Madura, Jawa Pos Group. Ancaman itu dilakukan karena Sukma menulis tentang kebijakan Normaludin memotong gaji karyawannya dengan alasan untuk kepentingan peringan Hari Amal Bhakti Kemenag.

Setelah diberitakan, Normaludin tiba-tiba mendatangi kantor Radar Madura dan mengancam wartawan Sukma Umbara Tirta Firdaus hendak membunuh yang bersangkutan. Sukma selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi, dan meminta perlindungan petugas keamanan karena merasa terancam.

Penasihat hukum terdakwa Normaludin, Bachtiar Pradinata menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya itu. Ia mengakui, Normaludin memang terbukti telah mengancam hendak membunuh wartawan terkait pemberitaan.

"Putusan majelis hakim ini memang sudah kami anggap 'ingkrah', dan kami menerima atas putusan ini," kata Bachtiar.

Selama masa percobaan, Normaludin tidak boleh terlibat tindak pidana kriminal, dan apabila terlibat, maka yang bersangkutan harus mendekam di penjara.

Kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Normaludin ini juga telah menyebabkan yang bersangkutan dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Kemenag Pamekasan.

Selain terlibat kasus ancaman pembunuhan, Normaludin juga terlibat kasus penggelapan uang insentif guru sebesar Rp 200 juta lebih, dan kini sedang diselidiki tim Kementerian Agama serta Kejaksaan Negeri Pamekasan. (*)

Share this article :

Posting Komentar

 
Didukung oleh : Facebook | Twitter | You Tobe
Copyright © 2015. Blog Madura - All Rights Reserved
Media Lainnya Sakera Pamekasan dan Tokoh Kita
Serta Didukung Penuh Oleh Madura Media