Massa Fuad Amin Demo KPK di Bangkalan

Senin, 29 Desember 20141komentar

Bangkalan (Blogger Madura/ Antara) - Sekelompok massa pendukung mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meminta KPK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada sang bupati itu dalam demonstrasi di Gedung DPRD Bangkalan, Senin.

Massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Ra Fuad (Gempur) ini datang ke kantor DPRD dengan membawa berbagai jenis poster dan spanduk yang berisi seruan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat Bangkalan.

Terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron itu, para pengunjuk rasa ini menilai Kiai Fuad Amin yang merupakan keturunan ulama kharismatik Bangkalan dan bergelar "Raden" itu meringkuk di tahanan KPK karena dijebak.

"Ra Fuad adalah guru masyarakat Bangkalan dan berkat kepemimpinanya, maka pembangunan di Kabupaten Bangkalan bisa berkembang pesat, serta pemerintahan berjalan aman dan kondusif," kata orator dalam aksi itu, Muskib Abbdullah Abbas.

Abbas juga meminta KPK agar tidak hanya menangkap Fuad Amin Imron, tetapi juga mengusut tuntas kasus di tubuh Pertamina.

"Kami mendukung upaya KPK dalam menegakkan supremasi hukum, namun jangan tebang pilih. Semua harus transparan, jangan sampai ditunggangi kepentingan polilik, yang hanya menguntungkan golongan tertentu," katanya.

Unjuk rasa massa Fuad yang digerakkan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bangkalan itu menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Soekarno-Hatta Bangkalan "lumpuh", sehingga polisi terpaksa menutup arus lalu lintas di sepanjang jalan Soekarno-Hatta untuk mengalihkan ke jalur alternatif.

Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman di hadapan pengunjuk rasa menyatakan dirinya mendukung seruan massa Gempur itu.

"Supremasi hukum dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah memang harus kita dukung," katanya, dengan suara lantang.

Saat ini, pihak yang merasa kehilangan terhadap Fuad Amin Imron bukan hanya masyarakat, tetapi juga anggota DPRD Bangkalan. "Namun, mari kita serahkan dan kita percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada KPK," ajak Fathurrahman Said kepada massa pengunjuk rasa itu.

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan di rumahnya di Jalan Raya Saksak, Kelurahan Kraton, Bangkalan, Selasa (2/12) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, tim KPK juga menyita uang senilai Rp700 juta, tiga koper berisi uang serta beberapa dokumen penting di rumah Ketua DPRD yang juga tokoh di Kabupaten Bangkalan ini.
Selain menangkap Fuad Amin, tim KPK pada saat yang juga menangkap seorang oknum anggota TNI AL, serta seorang pegawai BUMD yang juga terlibat dalam kasus suplai migas itu di lokasi berbeda.

Dua hari setelah penangkapan, sebanyak 12 tim penyidik KPK datang lagi ke Kabupaten Bangkalan dan melakukan penggeledahan di tiga rumah Fuad Amin Imron, pendopo pemkab dan di sebuah butik milik Fuad di Jalan Teuku Umar.

Hasilnya, tim penyidik menyita sejumlah berkas, brankas serta dokumen penting dari lima titik itu.
Pada tanggal 22 Desember 2014, tim penyidik KPK datang kembali ke Kabupaten Bangkalan, melakukan pemeriksaan kepada empat orang pejabat pemkab setempat. Tim berjumlah empat orang dan dipimpin oleh Novel Baswedan.

Keempat pejabat yang diperiksa KPK itu masing-masing mantan Sekda Bangkalan Syaiful Jamal, lalu Eddy Mulyono (juga mantan sekda) serta pelaksana harian (Plh) sekda Moh Muhni, serta Sekretaris DPRD Bangkalan Tomy Feryanto dan mantan inspektorat.

Pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Pemkab Bangkalan ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua DPRD yang juga mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron.

Sebelumnya, pada tanggal 17 Desember 2014, KPK juga telah memeriksa Direksi Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura.

Direksi PD Sumber Daya yang diperiksa kala itu, adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Cholil Solihin, Direktu PD Sumber Daya Afandy, Dirut PD Sumber Daya Chairil Anwar, Dirut PD Sumber Daya CHairil Saleh, Dirut PD Sumber Daya Abdul Razak.

"Para saksi diperiksa untuk ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kala itu.

Antonio adalah Direktur PT Media Karya Sentosa yang diduga menyuap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Fuad Amin Imron.

PD Sumber Daya adalah perusahaan daerah yang memiliki kontrak kerja sama dengan PT MKS.
Selain direksi PD Sumber Daya, KPK juga memeriksa sopir Antonius Bambang Djatmiko, Suryanto dan Abdul Hakim.

Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi Bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013.

Fuad mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).

Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan Pembangkit Berbahan Bakar Gas (PLTG), karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.

Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.

Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam berdasar Perjanjian Jual Beli Gas Alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.

Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur "Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa" antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS, sehingga gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (Antara)
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

30 Desember 2014 pukul 12.04

sip, mantap ini

Posting Komentar

 
Didukung oleh : Facebook | Twitter | You Tobe
Copyright © 2015. Blog Madura - All Rights Reserved
Media Lainnya Sakera Pamekasan dan Tokoh Kita
Serta Didukung Penuh Oleh Madura Media