Surabaya (Juruwarta/LENSAINDONESIA.COM) - Pasangan cagub-cawagub incumbent, Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) melanggar aturan kampanye Pilgub Jatim 2013, yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terkait pemasangan atribut kampanye yang merusak lingkungan dan tidak memperhatikan keindahan.
Dari pengamatan LICOM di beberapa jalan protokol di Surabaya, terlihat spanduk pasangan nomor urut 1 ini dipasang di banyak pohon. Diantaranya di Jl Dharmawangsa dan Jl Ahmad Yani.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad, mengaku tidak segan melakukan tindakan tegas kepada semua pasangan cagub-cawagub dalam Pemilukada jatim yang melanggar aturan kampanye.
“Kalau ada laporan, jelas kami akan menindaknya, siapapun itu akan tetap kita tindak tegas. KPU menunggu laporan dari Panwas (panitia pengawas) yang sudah tersebar di 38 kabupaten/kota yang bertugas mengawasi pelanggaran yang terjadi saat kampanye ini,” tegas Andry.
Kalau memang menemukan pelanggaran, Panwas bisa melaporkan kepada KPU kabupaten/kota setempat dan juga kepada polisi. “Kalau menemukan pelanggaran administrasi laporannya ya ke KPU, tapi kalau ada unsur pidananya seperti politik uang lapornya kepada polisi,” jelasnya.
Selain pelanggaran pemasangan atribut kampanye di pohon maupun tembok, pihaknya juga mengatur isi dari atribut kampanye yang tak boleh ada melanggar etika, serta mengatur jarak antar atribut kampanye, yakni minimal 50 meter. (*)
(Sumber: http://www.lensaindonesia.com/2013/08/13/karsa-langgar-aturan-kampanye-pilgub-jatim.html)
Posting Komentar