Kampanye KarSa di Pamekasan Libatkan Kepala Desa

Minggu, 25 Agustus 20130 komentar

Pamekasan (Juruwarta/karimatafm.com) - Tim pemenangan Cagub dan Cawagub Sukarwo dan Saifullah Yusuf membantah melakukan pelanggaran Kampanye saat kampanye simpatik di Pamekasan beberapa waktu lalu. 

Sebab ditengarai dalam surat agenda kunjungan ke desa dan usaha kecil menengah di Kelurahan Kowel dan Toronan mengundang kepala desa setempat, padahal kepala desa dilarang secara aktif terlibat dalam kampanye politik.
 
Topan Ahmadi salah satu tim pemenangan Karsa saat dimintai konfirmasi meluruskan hal itu. Menurutnya awalnya pihaknya memang mengundang kepala desa, namun di ralat dan langsung ditembusi ke KPU serta Panwas.
 
"Memang dalam surat pemberitahun itu kita mengundang kepala desa, namun sudah kita ralat pada sore harinya, tapi jika ada kades yang hadir itu urusan mereka sendiri," pungkas Topan.
 
Sementara Sapto Wahyono Bidang Hukum Panwas Pamekasan saat dimintai konfirmasi bilang, memang sempat ada pemberitahuan ralat menjelang kampanye simpatik Tim Karsa. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena ketika kampanye kepala desa tersebut hadir bukan atas nama jabatan/ namun atas inisiatif sendiri.
 
“Undang-undang nomer 12 tahun 2008 di dalamnya memang mengatur soal larangan-larangan kampanye termasuk juga soal larangan melibatkan kepala desa, kita sudah panggil tim karsa itu dan kita minta untuk meralat pemberitahuan tersebut agar tidak melibatkan kepala desa,” Ujarnya.
 
Meski begitu jika terlihat kepala desa hadir di lokasi kampanye simpatik tersebut, pihaknya tidak bisa menegur langsung.
 
"Jika kedatangan kades itu atas inisiatif sendiri ya kita tidak bisa menghalangi dia datang," papar Sapto. (*)

(http://www.karimatafm.com/undang-kades-tim-karsa-bantah-langgar-aturan-kampanye.php)
Share this article :

Posting Komentar

 
Didukung oleh : Facebook | Twitter | You Tobe
Copyright © 2015. Blog Madura - All Rights Reserved
Media Lainnya Sakera Pamekasan dan Tokoh Kita
Serta Didukung Penuh Oleh Madura Media