Bupati Pamekasan Cuti Selama Masa Kampanye "Karsa"

Minggu, 25 Agustus 20130 komentar

Pamekasan (Juruwarta/Antarajatim) - Bupati Pamekasan Achmad Syafii selama masa kampanye Pilkada Jawa Timur belakangan ini cuti nonaktif sebagai pejabat negara guna turut mendukung keberhasilan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf atau "Karsa" yang diusung Partai Demokrat.

"Kami di Bagian Humas menerima pemberitahuan soal Pak Bupati cuti. Karena dalam status cuti, maka Bupati Achmad Syafii selama mengikuti kampanye tidak menggunakan mobil dinas dan berbagai fasilitas negara lainnya," kata Yudis, staf Bagian Humas Pemkab Pamekasan kepada Antara, Sabtu.

Selama masa kampanye Pilkada Jatim, Bupati Pamekasan Achmad Syafii jarang terlihat di pendopo dan kantor pemerintah kabupaten di Pulau Madura itu.

Achmad Syafii mengajukan cuti kampanye untuk memenangkan pasangan "Karsa", yang dijagokan oleh partai politik yang juga mengusung dirinya saat pemilihan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan pada 9 Januari 2013.

Anggota KPU Pamekasan Agus Kasianto membenarkan, Bupati Pamekasan Achmad Syafii memang cuti selama masa kampanye calon gubernur dan wakil gubernur tersebut.

Ia menjelaskan, cuti bagi seorang pejabat pemerintahan tidak dilarang, karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.

Ketentuan lainnya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pejabat Negara mempunyai hak politik untuk ikut serta dalam kampanye pemilihan umum sepanjang berstatus sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, calon Presiden, calon Wakil Presiden, anggota Tim Kampanye, atau sebagai anggota Pelaksana Kampanye.

"Akan tetapi, sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 14 Tahun 2009 Pasal 3, pejabat yang cuti tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara," kata Agus Kasianto menambahkan. (*)

(Sumber: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/116483/bupati-pamekasan-cuti-selama-masa-kampanye-karsa)
Share this article :

Posting Komentar

 
Didukung oleh : Facebook | Twitter | You Tobe
Copyright © 2015. Blog Madura - All Rights Reserved
Media Lainnya Sakera Pamekasan dan Tokoh Kita
Serta Didukung Penuh Oleh Madura Media