Pamekasan (Juruwarta/Metrotvnews.com) - Sebanyak 9.172 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipastikan tak menerima tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1434 Hijriah.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkab Pamekasan, Taufikurrahman, mengatakan PNS tak boleh menerima THR. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2005 tentang Tunjangan bagi PNS.
"Semua PNS mulai dari tingkat pusat hingga daerah tak dibolehkan menerima THR, bahkan pemkab tidak menyediakan pos anggaran khusus THR," terang dia.(Antara)
Posting Komentar