DKPP Bahas Suap Rp 3 Miliar Pilkada Jatim

Sabtu, 27 Juli 20130 komentar

Jakarta (Juruwarta/tempo.co) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie meminta Ketua Partai Kedaulatan Denny M. Cilah dan Sekretaris Partai Kedaulatan Restianrick Bachsjirun dihadirkan di sidang DKPP lanjutan yang akan diselenggarakan Jumat, 26 Juli 2013, pukul 14.00 WIB.

Permintaan Jimly itu untuk mengklarifikasi adanya isu suap Rp 3 miliar Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad. "Dihadirkan saja di sini, ayo buka-bukaan," kata Jimly sebelum menutup sidang DKPP, Kamis, 25 Juli 2013.

Jimly meminta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa-Herman Sumawiredja, sebagai pihak pengadu, mendatangkan Denny, dan meminta KPUD Jatim, sebagai pihak teradu, mendatangkan Restianrick. "Bisa didatangkan? Kalau begitu cobalah, biar jelas masalah ini," ujar Jimly.

Isu suap Rp 3 miliar itu mengemuka di sidang DKPP. Kuasa hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan, mengatakan Andry menerima duit untuk memenangkan pasangan lain, Sukarwo-Saifulloh Yusuf. "Tolong DKPP menelusuri dugaan tersebut," ujar Otto.

Otto mengaku tahu adanya dugaan suap itu dari komisioner KPUD Jatim yang lain. Otto mengatakan sempat heran karena Komisioner itu malah melapor padanya, bukan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Soal tuduhan itu, Andry menanggapi santai dan membantah disuap. Andry mengaku tahu soal tuduhan tersebut dari sebuah rekaman percakapan dalam sebuah telepon genggam. Ketika itu, KPUD Jatim bersama Badan Pengawas Pemilu Jatim memverifikasi Partai Kedaulatan.

"Dalam rekaman itu, seseorang mengatakan ada uang Rp 3 miliar untuk Denny supaya mendukung Sukarwo, dan Ketua KPUD sudah diberesi," kata Andry. Dia meyakinkan tak menerima duit apapun selama memimpin KPUD Jatim. "Jangankan menerima. Dijanjikan pun tak pernah," kata dia.

Sidang hari ini, dihadiri oleh pasangan Khofifah-Herman sebagai pihak pengadu, pimpinan KPUD Jatim sebagai pihak teradu, dan Bawaslu Jatim sebagai pihak terkait. Untuk sidang esok, Jimly meminta semua orang yang disebut dihadirkan untuk diminta keterangan. Selain dua pejabat Partai Kedaulatan itu, Jimly 

"Undang saja, kita buka semuanya. Ini era keterbukaan, kalau ada pejabat diminta informasi justru bisa kena pidana karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata dia. (*)

Share this article :

Posting Komentar

 
Didukung oleh : Facebook | Twitter | You Tobe
Copyright © 2015. Blog Madura - All Rights Reserved
Media Lainnya Sakera Pamekasan dan Tokoh Kita
Serta Didukung Penuh Oleh Madura Media