Pelaku Pelanggaran dan Intoleransi Terbanyak Versi The Wahid Institute

Sabtu, 27 Juli 20130 komentar

Jakarta (Juruwarta/wahidinstitute.org) - Dilihat dari pelaku pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang tahun 2010, pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian adalah institusi yang terbanyak melakukan pelanggaran, masing-masing 31 kasus atau 36 persen.Selain dua institusi tersebut, pelaku pelanggaran lainnya adalah pengadilan sebanyak 6 kasus (7 persen), aparat kecamatan atau kelurahan 6 kasus (7 persen), TNI 5 kasus (6 persen), kejaksaan 3  kasus, Kantor Kementerian Agama, pemerintah pusat, Bakorpakem, masing-masing 1 kasus.

Sedang untuk kategori pelaku tindakan intoleransi dan diskriminasi terbanyak masih didominasi kelompok-kelompok keagamaan. Tertinggi adalah Front Pembela Islam (FPI) di berbagai daerah. Sepanjang tahun 2010, kelompok ini melakukan 24 tindakan atau 30 persen dari tindakan intoleransi. Ormas dan kelompok lain setelah itu Majlis Ulama Indonesia sebanyaka 11 tindakan (14 persen) dan Forum Umat Islam (FUI) 9 tindakan (11 persen).

Demikian hasil temuan yang dilaporkan the Wahid Institute (WI) Jakarta pada acara Launching dan Press Conference Laporan Akhir Tahun Kebebasan Beragama 2010 The Wahid Institute, di Ruang Pertemuan Wahid Institute, Jalan Taman Amir Hamzah 8 Jakarta Pusat, Selasa (21/12).

Dalam sambutannya, Direktur WI Yenny Zannuba Wahid juga menyuguhkan temuan dimana tahun ini kasus pelanggaran dan intolernasi meningkat cukup tajam. "Jumlah pelanggaran tahun ini terjadi 63 kasus dengan berbagai bentuk pelanggaran seperti pembiaran, pelarangan kegiatan ibadah dan ekpresi keyakinan, pelarangan atau pembatasan rumah ibadah, dan pelarangan atau pemaksaan keyakinan," katanya.

Kasus intoleransi tahun ini lebih banyak lagi. Jumlahnya mencapai 133 kasus, atau naik 30 persen dibanding tahun lalu yang jumlahnya 93 kasus. Sedangkan pelanggaran meningkat 44 persen dari tahun lalu yang jumlahnya 35 kasus.

Dalam laporannya Yenny juga mencatat beberapa kemajuan di bidang jaminan hak-hak beragama dan berkeyakinan. Di antaranya pernyataan Bambang Hendarso Danuri (BHD) yang saat itu masih sebagai Kapolri untuk menindak tegas organisasi-organisasi yang melakukan sweeping selama bulan Ramadlan dan berjanji akan mencopot Kapolres bila di daerahnya ada kegiatan sweeping oleh ormas. Hal itu disampaikan Bambang Hendarso ketika menerima sejumlah aktivis dari berbagai organisasi masyarakat pada 14 Juli 2010.

Kepolisian juga menyatakan temuan mereka mengenai aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah ormas sepanjang tahun 2007-2010. Jika pada 2007 terjadi 10 kekerasan, turun di 2008 menjadi 8 kasus, pada 2009 jumlahnya melambung hingga 40 kasus dan terus naik menjadi 49 kasus pada 2010. Jika ditotal, maka telah terjadi 107 tindak kekerasan oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rempug (FBR) selama 3 tahun ini. Artinya, organisasi kemasyarakatan itu beraksi satu kali tiap 10 hari. Dan dari 107 kasus yang disidik tuntas, masih menurut Bambang, 36 kasus sudah dilimpahkan ke penuntutan.

Yang menarik, melihat sepak terjang organisasi itu, Gubernur Sulawesi Utara, Drs S H Sarundajang berani dan tegas tidak mengizinkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) berada di Sulut. Menurutnya, FPI tidak boleh beraktivitas di Sulut, karena organisasi tersebut menimbulkan keresahan. Sikap Gubernur ini juga didukung tokoh-tokoh agama setempat seperti Amin Lasena, akademisi dari Universitas Negeri Manado (UNIMA) Pastor Fred Tawaluyan Pr.

Dalam analisisnya, WI menganalisis beberapa hal. Di antaranya menyangkut problem ambiguitas regulasi. "Meski terdapat sejumlah regulasi terkait jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan dan kehidupan keagamaan, nyatanya hal itu belum menunjukkan kemajuan dalam praktiknya. Malah sebaliknya cenderung mengalami kemunduran," Kata Subhi Azhari Program Office WI. Ia juga menambahkan, sejak tahun lalu masalah jaminan kebebasan beragama masih berputar pada regulasi yang ada terutama pada level Undang Undang ke bawah yang belum memberikan satu kepastian hukum bagi kelompok-kelompok yang rentan terhadap pelanggaran.

Negara juga dinilanya makin represif. Tahun ini, 23 kasus (17 persen) pelakunya adalah negara dalam hal ini pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah. Sisanya 110 kasus (83 persen ) pelakunya masyarakat. Jika ditotal pelanggaran dan intoleransi yang melibatkan negara sebagai pelakunya menjadi 86 kasus, atau 7 kali setiap bulannya.

Seperti tahun lalu, wilayah dengan jumlah pelanggaran dan intoleransi terbanyak adalah Jawa Barat-Banten, diikuti Jawa Timur dan DKI Jakarta. Ironisnya ketiganya sejauh ini cukup dianggap sebagai wilayah percontohan wilayah lain di Indonesia dengan berbagai keunggulan fasilitas, infrastruktur dan percepatan pembangunan.

Berdasarkan temuan-temuan itu , WI selanjutnya mendesakan sejumlah rekomendasi. Di antaranya ditujukan kepada pihak eksekutif dan legislatif. Kedua institusi didesak agar merevisi Undang Undang No. 1 PNPS tanu 1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, dan memasukkan substansi jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan.

WI merekomendasikan pula kepada Presiden agar menunjukkan sikap kepemimpinan yang lebih tegas dan tidak ragu-ragu terutama dalam menyikapi persoalan kebebasan beragama/berkeyakinan, termasuk memerintahkan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI menyelidiki dan menuntut pelaku pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dan kekerasan atas nama agama.

Sementara kepada Masyarakat luas, WI menghimbau agar membudayakan dialog terbuka dan setara diantara sesame warga negara, dan tidak lagi memerankan diri sebagai polisi moral dalam menyikapi perbedaan-perbedaan ideologi di tengah masyarakat.

Dalan tanggapannya, Nurcholis Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya laporan tersebut. Laporan WI ini selanjutnya akan digunakan sebagai data yang akan disampaikan Komas HAM untuk masukan ke pemerintah dan kalangan internasional. Nurcholis juga menyatakan jika temuan WI yang menyebut kepolisian adalah pelaku terbanyak, berbanding lurus dengan laporan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM. Polisi, pihak yang paling banyak diadukan (AMDJ)

(Sumber:http://wahidinstitute.org/Berita/Detail/?id=196/hl=id/Pemda_Polisi_Dan_Ormas_Pelaku_Terbanyak_Pelanggaran_Dan_Intoleransi_2010)
Share this article :

Posting Komentar

 
Didukung oleh : Facebook | Twitter | You Tobe
Copyright © 2015. Blog Madura - All Rights Reserved
Media Lainnya Sakera Pamekasan dan Tokoh Kita
Serta Didukung Penuh Oleh Madura Media