Kepala Desa Diperbolehkan Mengalihkan Bantuan Raskin

Jumat, 19 Juli 20130 komentar

Pamekasan (Juruwarta/Pamekasan) – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, memperbolehkan kepala desa mengalihkan bantuan beras bagi warga miskin (raskin) yang tidak tepat sasaran.
Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Pamekasan Munafi, Sabtu, kebijakan memperbolehkan aparat desa mengalihkan bantuan raskin yang tidak tepat sasaran itu dengan catatan harus berdasarkan musyawarah desa dan persetujuan Badan Musyawarah Desa (BPD).
“Kalau tidak berdasarkan musyawarah, jelas tidak diperbolehkan,” kata Munafi menjelaskan.
Menurut dia, di Pamekasan kebanyakan data penerima raskin tidak sesuai dengan kondisi sosial yang sebenarnya. Banyak warga desa yang mampu terdata sebagai penerima bantuan, sedangkan warga yang benar-benar miskin justru tidak menerima bantuan.
“Atas dasar itulah makanya kami memberikan kebebasan kepada aparat desa untuk mengalihkan bantuan raskin tersebut kepada yang lebih berhak menerimanya,” terang Munafi.
Menurut dia, kebijakan memperbolehkan mengalihkan bantuan raskin yang tidak tepat sasaran itu sama dengan kebijakan pemkab pada penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM).
Kabag Kesra Pemkab Pamekasan Munafi menuturkan, awalnya jumlah rumah tangga sasaran (RTS) penerima bantuan raskin di Kabupaten Pamekasan sebanyak 135.000 kepala keluarga (KK), berdasarkan hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).
Data itu selanjutnya diserahkan ke Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan dan ditentukan bahwa jumlah rumah tangga miskin di Kabupaten Pamekasan sebanyak 109.017 RTS.
Per tanggal 1 Juni 2012 data jumlah RTS miskin di Kabupaten Pamekasan berkurang menjadi 104.082 orang hingga akhir Desember 2012.
Sejak tanggal 1 Januari 2013 pemerintah pusat mengurangi lagi jumlah RTS miskin di Pamekasan sebanyak 86.397 RTS dan dinilai Kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten yang sukses dalam menekan angka kemiskinan.
Akan tetapi, kata Munafi, menurunnya angka kemiskinan seperti yang disampaikan tim penanggulangan dan pengurangan kemiskinan pusat itu, sebenarnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Munafi mengatakan, jumlah warga miskin di Pamekasan tetapi sesuai dengan data tahun 2008 yakni 109.017 RTS.
“Dan sesuai dengan pedoman umum dalam pendistribusian raskin, aparat setempat memang berhak mengalihkan bantuan apabila memang ditemukan ada yang tidak tepat sasaran. Jadi atas dasar itulah maka pemkab memperbolehkan kepala desa mengalihkan jatah bantuan apabila memang tidak tepat sasaran,” kata Kabag Kesra Pemkab Pamekasan Munafi menjelaskan.
Ia juga menjelaskan, pada bulan Ramadhan ini jumlah raskin yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sebanyak 45 kilogram, yakni jatah raskin untuk bulan Juli 15 kilogram, jatah raskin ke-13 dan jatah raskin ke-14. (KM-86)

Laporan Esa Arif wartawan Media Madura. Sumber resmi berita ini pada situs www.mediamadura.com pada halaman: (http://mediamadura.com/kepala-desa-diperbolehkan-mengalihkan-bantuan-raskin/).
Share this article :

Posting Komentar

 
Didukung oleh : Facebook | Twitter | You Tobe
Copyright © 2015. Blog Madura - All Rights Reserved
Media Lainnya Sakera Pamekasan dan Tokoh Kita
Serta Didukung Penuh Oleh Madura Media