Manajemen RS Larasati Pamekasan Akhirnya Mengurus Izin

Selasa, 30 Juli 20132komentar

Pamekasan (Juruwarta/Antarajatim) - Manajemen Rumah Sakit Larasati Pamekasan akhirnya mengurus izin ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur setelah berulang kali didesak oleh DPRD setempat karena hingga kini belum mengantongi izin operasional.

Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Ismail Bey, Selasa menjelaskan manajemen RS tersebut mengajukan izin operasional pada Juni 2013 dan kini telah disampaikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

"Surat izin operasional Rumah Sakit Larasati itu kami sampaikan ke Dinas Provinsi Jawa Timur, karena yang berhak mengeluarkan izin adalah Dinkes Jatim," katanya.

Menurut dia, dalam waktu dekat tim dari Dinkes Jatim akan turun untuk meninjau rumah sakit itu. Kendati telah beroperasi bertahun-tahun, rumah sakit di Jalan Mandilaras No.74, Kelurahan Gladakanyar, Kecamatan Pademawu, milik Direktur RSD Pamekasan dr Iri Agus Subaidi, itu hingga kini belum mengantongi izin.

Izin yang diajukan manajemen rumah sakit itu terkait dengan penetapan kelas, sehubungan dengan adanya perubahan pelayanan dari izin yang dikeluarkan Dinkes sebelumnya.

"Kini izin rumah sakit itu tidak sesuai dengan peruntukannya, dan oleh karena itu, pihak manajemen rumah sakit itu perlu mengurus lagi izinnya," kata Ismail.

Manajemen mau mengurus izin itu setelah Komisi D DPRD Pamekasan berulang kali mendesak agar izin operasional rumah sakit itu segera diurus.

Selain Rumah Sakit Larasati, ada juga pusat pengobatan lainnya yang juga tidak mengantongi izin operasional ialah Rumah Sakit As-Syifa dan klinik Aisyiah yang kini juga mulai diproses.

"Rumah sakit itu merupakan rumah sakit khusus. Di mana untuk Larasati hanya bisa melayani kandungan dan As-Syifa untuk bedah. Untuk klinik Aisyiah, di sana hanya sebagai klinik pelayanan kesehatan rawat inap," kata Ismail.

Dengan demikian, izin operasional Rumah Sakit Larasati tersebut tidak sesuai dengan praktik operasional di lapangan atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia mencontohkan, sesuai dengan izin itu, Rumah Sakit Larasati juga menerima pasien di luar pasien kandungan.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam menyatakan, telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinkes, terkait izin Rumah Sakit Larasati itu.

Menurut Khairul Kalam, selama ini DPRD sering menerima protes dari Pamekasan karena dianggap membiarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik rumah sakit itu dr Iri Agus Subaidi, yang kini juga menjabat sebagai Direktur RSD Dr Martodiwirdjo Pamekasan.

"Masyarakat sering menuding DPRD membiarkan praktik penyimpangan atas izin Rumah Sakit Larasari itu, karena miliknya pejabat. Padahal kami sudah sejak dulu menyampaikan persoalan ini ke pihak manajemen dan kami tidak membeda-bedakan antara pejabat dengan yang bukan pejabat," kata Khairul Kalam.

Humas RS Larasati Pamekasan Hasbullah mengakui, Rumah Sakit Larasti milik dr Iri Agus Subaidi itu memang belum mengantongi izin sesuai dengan peruntukannya, karena masih dalam proses.

"Tapi kami ada niat baik kok untuk taat aturan, dan kami sedang mengurus izinnya melalui Dinkes Pamekasan," kata Habullah menjelaskan.(*)

Share this article :

+ komentar + 2 komentar

30 Desember 2014 pukul 14.55

tes komentar blog disini

30 Desember 2014 pukul 14.56

kok ngak tampil komentar ya?

Posting Komentar

 
Didukung oleh : Facebook | Twitter | You Tobe
Copyright © 2015. Blog Madura - All Rights Reserved
Media Lainnya Sakera Pamekasan dan Tokoh Kita
Serta Didukung Penuh Oleh Madura Media